Bripka RR Menyesal Tak Lakukan ini ke Brigadir J di Tol Agar Lolos dari Ferdy Sambo

  • Arry
  • 12 September 2022 21:49
Bripka ricky Rizal, tersangka pembunuhan Brigadir J(polri tv radio/youtube)

Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal terus buka suara soal kasus tewasnya Brigadir J. Tersangka pembunuhan Brigadir J mengakui memiliki kesempatan untuk menyelamatkan rekannya sebelum dieksekusi di Duren Tiga.

Kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda, menjelaskan, sebelum eksekusi, kliennya memiliki banyak waktu bersama dengan Brigadir J. Apalagi Bripka Ricky satu mobil dengan korban saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Zena mengakui, Bripka RR tidak mengetahui soal rencana Irjen Ferdy Sambo yang akan membunuh Brigadir J di Jakarta.

"Dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua," kata Zena dikutip dari YouTube iNewsTV, Senin, 12 September 2022.

Baca juga
Akun Twitter Bjorka Muncul Lagi: Sebut-sebut Ferdy Sambo dan Buka Data Tito Karnavian

"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.

Zena menyatakan, kini Bripka RR siap untuk melawan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Dia siap memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini baru dilakukan Bripka RR usai bertemu dengan istri dan adiknya. Setelah itu, Bripka Ricky pun mencabut keterangan sebelumnya.

Baca juga
Sempat Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Bripka RR Kini Membelot Usai Bertemu Istri

"Tapi sebelumnya, setelah istri dan adiknya menyampaikan terbuka bicara benar. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau apa pembunuh atau apa. Itu dia mulai nangis, mulai itu sudah terbuka," kata kuasa hukum Bripka RR lainnya, Erman Umar.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Artikel lainnya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan