Sopir Fortuner Berplat Dinas Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka
- Arry
- 22 Agustus 2021 20:50
Pengemudi Toyota Fortuner VRZ berplat dinas polisi yang melakukan tabrak lari dan lawan arah akhirnya ditangkap. Kini pengemudi berinisial AS itu pun sudah dijadikan tersangka.
"Saudara AS telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021.
Sambodo memastikan, AS bukan anggota Polri. "Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, aksi AS itu bermula saat dia hendak keluar mencari makan. Dia mengendarai Toyota Fortuner berplat dinas 3488-07 dari kawasan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.
"Jadi mobil ini di rumah pemilik di Bintara, tersangka adalah driver. Kemudian mau cari makan," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Fortuner Lawan Arah & Tabrak Lari Bukan Plat Dinas Polisi
Sambodo menjelaskan, pemilik Fortuner itu adalah anggota polisi aktif. Mobil itu awalnya berplat hitam biasa. Namun diganti oleh AS dengan pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.
Baca Juga:
Viral Fortuner Berpelat Dinas Lawan Arah Tabrak Mobil Terus Kabur
Menurut pengakuan AS, lanjut Sambodo, dia tidak mengetahui jalan. Dari rumahnya di kawasan Bintara, AS mengendarai mobil itu melintasi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT).
"Lurus lewat Casablanca, sampai ke Karet ke kiri, dari situ dia tidak tahu jalan, akhirnya di Pejompongan ambil jalan ke kanan, sampai Jalan Tentara Pelajar lawan arah," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, AS melawan arah karena mengikuti sepeda motor. "Awalnya mengikuti maps online, tetapi salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya. Jadi sepeda motor di depannya melawan arah, dia ngikut," tutur Sambodo.