Pandemi Covid-19, Akhirnya Indonesia Tutup Pintu Bagi WN dan Pekerja Asing
- Arry
- 22 Juli 2021 12:40
Pemerintah akhirnya menutup pintu bagi warga negara asing, termasuk tenaga kerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Level 3-4.
Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham No. 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam Peraturan ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 2021.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan, WN asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya yang memenuhi lima kriteria saja.
"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna daam keterangan resminya, Rabu (21/7).
Namun,lanjut Yasonna, dalam 2 hari ke depan akan ada dispensasi sehingga TKA yang saat ini masih dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi. "Jadi transisi 2 hari. Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi transisi 2 hari karena baru ini kita umumkan secara resmi," kata dia.
Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia lanjutnya, dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham No 26/2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Subtansi aturan larangan masuk TKA selama PPKM Darurat termaktub di pasal 2 yang berisi 5 ayat.
Berikut ini isi lengkap Pasal 2 Permenkumham 27/2021:
Pasal 2
1. Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia.
2. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat.
3. Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; dan
d. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
4. Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Pengecualian terhadap Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan.
Yasonna menyatakan, kebijakan ini ke depan akan melihat perkembangan dan situasi serta arahan dari Presiden Jokowi.
Menurutnya, kebijakan baru ini dilakukan dengan setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi hingga Kementerian Perhubungan.
"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas,” ujarnya.
Sementara itu, orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.