Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri, Cuma 20 Hari
- Arry
- 30 Agustus 2022 17:55
Putri Candrawathi dicegah bepergian ke luar negeri. Masa cegah berlaku 20 hari, padahal biasanya pencegahan berlaku selama 6 bulan.
Pencegahan dilakukan gegara status istri Irjen Ferdy Sambo itu yang sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca juga
Mewahnya Rumah Ferdy Sambo: Ada Lift, Tas Mewah Putri Candrawathi Berjejer
Tidak dijelaskan kenapa pencegahan hanya berlangsung selama 20 hari saja. Padahal biasanya seorang tersangka dicegah selama enam bulan.
Putri Candrawathi telah menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 6 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dipecat dari kepolisian. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan.
Artikel lainnya
- Warga Incar Telur Retak Gegara Harga Mahal, Amankah Dikonsumsi
- Resep Tempe Bacem, Nikmat dan Mudah Dibuat
- 6 Praktik Perdukunan yang Sangat Ditentang Rasulullah SAW
- Hotman Paris Komentari Kasus Ferdy Sambo: Bukan Pembunuhan Berencana
- Viral Warga Belanja di Indomaret Rp5.000, tapi Disuruh Bayar Parkir Rp15.000