Hotman Paris Komentari Kasus Ferdy Sambo: Bukan Pembunuhan Berencana

  • Arry
  • 29 Agustus 2022 21:16
Pengacara Hotman Paris Hutapea(@hotmanparisofficial/instagram)

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo. Hotman menilai kasus tersebut bukanlah pembunuhan berencana.

"Jadi saya baru dengar juga ini soal kasus penembakan, apakah benar, saya tidak tahu juga ya, katanya istrinya baru pulang dari Magelang, bilang ke suaminya, ngadu," kata Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di FYP, Trans7.

"Apakah benar atau nggak saya nggak tahu. Dia langsung menangis saat mendengar istrinya ngadu begitu," ujarnya.

"Ini kata saksi ya di BAP, kalau itu benar dari segi hukum sangat memengaruhi karena dalam keadaan emosi itu penembakan, spontan. Bisa jadi itu bukan pembunuhan berencana karena bayangin, jenderal menangis saat mendengar cerita istrinya mengadu begitu di rumahnya," ujarnya.

"Jika memang benar ini bisa dipakai sama pengacaranya Sambo bahwa penembakan itu spontan bukan berencana karena, dalam keadaan menangis itu di BAP," tuturnya lagi.

"Jaksa harus berhati-hati jika pengacara Sambo membakai ini," kata Hotman Paris.

Meski demikian, Timsus Polri menyatakan Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun terancam pidana maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan