Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan di Polri, Jenderal Bintang 3 Tak Berdaya

  • Arry
  • 18 Agustus 2022 16:35
Menko Polhukam Mahfud MD(Akbar Faizal/youtube)

Menko Polhukam Mahfud MD menguak sejumlah hambatan saat penanganan kasus pembunuuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Salah satu hambatannya adalah Ferdy Sambo mempunyai kelompok di dalam Polri.

Mahfud MD bahkan mengibaratkan kelompok Sambo itu sebagai sebuah kerajaan di Polri. Bahkan jenderal bintang tiga pun tidak berkutik menghadapi kelompok mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya," kata Mahfud MD dalam tayangan YouTube bersama Akbar faizal, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.

"Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud.

Baca juga
Pengacara Brigadir J Ungkap Peran 'Si Cantik' di Kasus Ferdy Sambo

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.

"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," ujarnya.

"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan," ujarnya.

Baca juga
Deolipa Yumara Tiba-tiba Bicara Soal Biseksual di Kasus Eks Klien Bharada E

"Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," lanjutnya.

"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," ucapnya.

"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.


Selanjutnya Sambo ditakuti internal Polri, Jenderal bintang Tiga tak berkutik >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan