16 Partai Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Pandai, Berkarya Hingga Masyumi

  • Arry
  • 16 Agustus 2022 22:52
Komisi Pemilihan Umum atau KPU(kpu/kpu.go.id)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan sebanyak 16 partai politik tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, berkas pendaftaran partai-partai itu dinyatakan tidak lengkap.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, menyatakan, selurub berkas milik 16 parpol tersebut akan dikembalikan seluruhnya.

"[Ada] 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Idham di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Idham menjelaskan, ke-16 parpol tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual. Artinya, mereka dinyatakan gagal untuk ikut dalam Pemilu 2024.

"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. Itu partai terakhir yang kami periksa jadi baru saat ini kami bisa lakukan konferensi pers karena memang dalam pemeriksaan berkas kami pastikan seluruh berkas yang diserahkan itu, ya, kami selesaikan terlebih dahulu," ucap Idham.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknaya membagi parpol dalam tiga kategori berbeda. Pertama, parpol yang berkasnya sudah lengkap seluruhnya.

"Dari kategori dua ada partai politik yang datang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap, nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran partai politik," kata Hasyim.

Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
  16. Partai Kedaulatan


Daftar 3 Parpol yang tidak mendaftar ke KPU:

  1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  2. Partai Mahasiswa Indonesia
  3. Partai Rakyat


Daftar 24 Papol yang bajal ikut Pemiulu 2024.

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  24. Partai Republik Satu


Daftar 6 partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu 2024:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai SIRA atau Solidaritas Independen Rakyat Aceh

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan