Korban Rekayasa Irjen Sambo Bertambah: 63 Polisi Diperiksa, 35 Diduga Langgar Etik

  • Arry
  • 16 Agustus 2022 11:14
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri(tribratanews/polri.go.id)

Jumlah polisi yang diduga terseret dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang direkayasa Irjen Ferdy Sambo terus bertambah. Kini sudah ada 63 polisi yang diperiksa. Sebanyak 35 diduga melanggar etik.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"63 yang sudah diperiksa," katanya.

Menurutnya, dari 35 polisi itu, sebanyak 16 orang sudah ditempatkan di tempat khusus. Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga
Sudah 16 Polisi Ditahan Gegara Jadi Korban Skenario Irjen Sambo, Ini Daftar Namanya

Sebelumnya, jumlah polisi yang terseret dalam kasus ini sebanyak 31 orang. Namun, Inspektorat Khusus terus mendalami polisi-polisi lainnya yang diduga ikut dalam rekayasa Irjen Sambo.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi pada 11 Agustus.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan dan merekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga
Daftar 27 Polisi yang Terseret Kasus Irjen Sambo, dari Jenderal Hingga Briptu

Menurut Listyo Sigit, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menembak brigadir Yosua. Dia juga membuat skenario kasus penembakan ini seolah-olah sebagai kejadian baku tembak.

Soal rekayasa ini sudah diakui Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku membuat skenario pembunuhan Brigadir J lantaran ajudannya itu melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Baca juga
Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Yoshua Lukai Harkat Martabat Keluarga

Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan