Beredar Rekaman CCTV Jejak Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri
- Arry
- 11 Agustus 2022 15:43
Rekaman CCTV yang diduga terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sabo beredar.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, rekaman CCTV yang beredar adalah rekaman yang disita penyidik Polda Metro Jaya.
"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini, ini kan yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, ada sejumlah dekoder CCTV yang tengah dianalisis laboratorium forensik.
"Jadi gini, saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik," ujarnya.
Baca juga
Kapolri Sebut Ada Polisi Rusak CCTV, Ini Bagian Rekaman yang Diduga Hilang
"Sama halnya, pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nanti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," tuturnya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar dijelaskan mengenai jejak dari rombongan Irjen Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dari Magelang ke Jakarta.
Setelah itu terdapat juga rekaman CCTV mengenai aktivitas di rumah dinas Irjen Sambo. Dalam rekaman itu terlihat aktivitas terakhir dari Brigadir J di dalam rumah tersebut.
Baca juga
Kasus Brigadir J, Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan 2 Jenderal dari Divisi Propam
Brigadir J sebelumnya dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Sambo. Ajudan Irjen Sambo itu tewas usai ditembak rekannya, Bharada E.
Terkait kasus ini, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, dan KM selaku sopir Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu, dia merekayasa penembakan itu seolah-olah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Artikel lainnya
- Resep Tahu Tek Surabaya, Menu Legendaris Ala Depot Cak Kahar
- Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto Disebut Ditangkap Bareskrim, Ini Kata BW
- Resmi Bercerai, Sule Wajib Nafkahi Anak dan 2 Mobil Mewah Milik Nathalie Holscher
- Dianggap Memalukan, Simak 5 Manfaat Kentut bagi Kesehatan
- Hukum dan Tata Cara Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam