25 Polisi Bakal Dipidana Gegara Tak Profesional Usut Kasus Brigadir J, Ada 3 Jenderal
- Arry
- 4 Agustus 2022 20:34
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel kepolisian yang bertindak tidak profesional saat mengusut kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka terdiri:
3 Perwira Tinggi berpangkat Jenderal Bintang 1
5 Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar
3 Perwira Menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi
2 Perwira Menengah berpangkat Komisaris Polisi
7 Perwira Pertama
5 Bintara dan Tamtama
Kapolri menyatakan 25 personel tersebut ada yang merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut Listyo, 25 personel polisi itu telah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Menurut Listyo, para terperiksa itu akan diproses terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, mereka juga bakal mendapatkan mutasi.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Selanjutnya Bharada E jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP >>>