KPK Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani H Maming
- Arry
- 25 Juli 2022 15:02
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa bendahara PB Nahdlatul Ulama yang juga politisi PDI Perjuangan, Mardani H Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu adalah tersangka korupsi izin usaha tambang.
Penjemputan paksa ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya, Mardani dijemput dari sebuah apartemen di Jakarta.
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2022.
Baca juga
Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Dicekal dan Jadi Tersangka Korupsi
Ali menjelaskan, penjemputan paksa ini dilakukan lantaran mardani telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Selain itu, Ali Fikri menegaskan, praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," jelasnya.
Artikel lainnya
- Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J? Ini Penjelasan Polisi
- Baim Wong Ungkap Alasan Daftar Citayam Fashion Week ke HAKI, Seret Nama Bonge-Jeje
- Doa Sebelum Belajar di Sekolah Beserta Artinya
- Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster di Jakarta 25 Juli 2022
- Baim Wong dan Paula Kasih Rp500 Juta, Minta Bonge Garap Acara Citayam Fashion Week