Motivator Julianto Eka Putra, Terdakwa Pelecehan Siswi SPI Dijebloskan ke LP Malang

  • Arry
  • 11 Juli 2022 22:35
Julianto Eka Putra, pendiri sekolah gratis Selamat Pagi Indonesia, ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap siswinya(trans7official/youtube)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memerintahkan jaksa menahan Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual siswi Selamat Pagi Indonesia atau SPI. Motivator itu kini ditahan di LP Klas 1 Lowokwaru Malang.

Julianto dijemput di rumahnya yang berada di kawasan Citraland Surabaya, Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemilik sekolah SPI itu tiba di LP Lowokwaru Malang sekitar pukul 16.45 WIB.

"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari," kata Kepala Kejaksaan Kota Batu, Agus Rujito, Senin, 11 Juli 2022.

"Jadi kita melaksanakan penetapan dari majelis hakimnya itu. Surat penetapan Nomor 60 tanggal 11 Juli 2022," jelas Agus.

Menurut Agus, penahanan tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim. "Dalam hal ini kita juga sudah meminta atau memohon kepada majelis untuk melakukan penahanan dari bulan April, kemudian diajukan lagi hari ini, dan berdasarkan penetapan tersebut kita melaksanakan penahanan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan, penahanan ini dilakukan karena Julianto kerap mengintimidasi keluarga korban. Salah satu bentuknya adalah meminta agar keluarga korban tidak bersaksi di persidangan.

"Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya," kata Mia.

"Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa," tambahnya.

Persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra akan memasuki agenda tuntutan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kasus ini sudah berlangsung lama. Julianto didakwa karena melakukan tindak asusila kepada sejumlah siswi yang sekoah di lembaga pendidikan yang dia dirikan.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan