Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi, Putra Kiai Ternama Jombang
- Arry
- 6 Juli 2022 21:22
Nama Mas Bechi kini masuk dalam daftar buronan polisi. Pria bernama asli Moch Subchi Azal Tsani itu telah menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
Mas Bechi diketahui adalah putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Dalam melakukan aksinya, Bechi diketahui memiliki modus merekrut korban menjadi salah satu relawan kesehatan. Relawan itu diimingi diajari ilmu metafakta. Ilmu ini disebut dapat digunakan sebagai proses penyembuhan.
“Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta,” kata kata Pendamping Korban, Nun Sayuti.
Untuk mendapatkan ilmu itu, Bechi meminta korbannya melepas semua pakaian yang dikenakan. Mas Bechi beralasan, ilmu itu tidak dapat ditransfer jika korban masih mengandalkan akal atau logika.
“Nah, salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan,” jelasnya.
Korban akhirnya melaporkan Mas Bechi ke polisi sejak 2019. Namun hingga 2022, Bechi tak kunjung ditangkap.
“Korban saat ini sudah sangat lelah,” kata Nun Sayuti.
Bechi, berusia 42 tahun, memiliki tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.
Warna kulit Bechi disebut sawo matang. Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Polisi sempat nyaris menangkap Bechi saat melakukan penyergapan terhadap 11 mobil. Namun, ada dua mobil yang kabur. Buronan kasus pencabulan itu diduga berada di dalam mobil yang kabur itu.
Kasus pencabulan ini sebenarnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jaawa Timur. Namun, polisi belum dapat menyerahkan Mas Bechi ke kejaksaan lantaran masih berstatus buronan.
Mas Bechi diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga telah menyetubuhi dan mencabuli santriwati.
Artikel lainnya
- Restoran Ini Gratiskan makanan Bagi Pemilik Nama Muhammad dan Maria
- Raisa Sampai Istghfar Lihat Harga Bensin Sampai Jutaan Rupiah
- Terkontaminasi Residu Pestisida, Mi Instan Indonesia Ditolak Masuk Taiwan
- Tak Hanya Bikin Sehat Mata, Ini 9 Manfaat Konsumsi Wortel
- Daftar Mal di Jakarta yang Buka Sentra Vaksin Booster Juli 2022