Adam Deni Dipolisikan Ahmad Sahroni Lagi, Kali Ini Terkait Tudingan Suap Rp 30 Miliar
- Arry
- 2 Juli 2022 10:05
Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni memasuki babak baru. Belum kelar kasus pembocoran dokumen, Adam Deni kini kembali dipolisikan Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Kali ini masalahnya, Ahmad Sahroni menuding Adam Deni melakukan pencemaran nama baik dirinya. Yakni dengan menyatakan politisi Nasdem itu membungkam orang dengan memberikan uang Rp30 miliar.
Adam Deni dilaporkan di Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022. Laporan itu diungkapkan Sahroni di akun Instagramnya.
"Mulutmu harimaumu. Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam. Ada pula wanita yang ngaku dekat sama saya, astaga liatnya aja saya mau Mu….. Ah. Sadar Woii," tulis Ahmad Sahroni dikutip Sabtu, 2 Juli 2022.
"Anda berkata-kata seenak jidad, tapi Anda enggak sadari bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan. Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum. Salam sehat," ujarnya.
Baca juga
Unggah Dokumen Sahroni Tanpa Izin, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 1 M
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTL/221/VI/2022/Bareskrim. Adam Deni dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 KUHP dan/atau fitnah Pasal 311 KUHP dan/atau menyebarkan berita bohong pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tindakan Adam Deni ini terjadi usai persidangan kasus pembobolan dokumen yang tengah dia hadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022.
Baca juga
Ahmad Sahroni Ungkap Adam Deni Mau Peras Dirinya Saat Unggah Dokumen Sepeda
Dalam kasus ini, Adam Deni divonis bersama dengan Ni Made Dwita Anggari selama empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan," kata hakim.
Selanjutnya tanggapan pihak Adam Deni >>>