Mahasiswi Ini Tabrak dan Gigit Polisi Usai Lawan Arah, Kini Jadi Tersangka
- Arry
- 1 Juli 2022 19:40
Seorang mahasiswi berinisial HFR kini telah menjadi tersangka. Wanita berusia 23 tahun itu terancam lima tahun penjara usai aksinya menyerang hingga mencoba merebut pistol milik petugas polisi.
Peristiwa ini berawal saat HFR yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet, Jakarta, pada Kamis, 30 Juni 2022. Saat itu, Ipda RM tengah mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.
Ipda RM mengentikan HFR yang melanggar lalu lintas dan meminta pelaku agar berbalik arah. Namun HFR tak terima dengan tindakan tersebut.
"Namun pelaku melawan dengan memukul petugas itu menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali hingga mengenai pipi kanan dan bibir kanan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.
Tak hanya itu, pelaku juga menggigit pergelangan tangan Ipda RM hingga tangannya berdarah. "Pelaku juga menendang paha kiri petugas," tutur Muqaffi.
"Pelaku juga berusaha merebut senjata dinas petugas, tetapi tidak berhasil," ujarnya.
Polisi kemudian membawa HFR ke Mapolres Jakarta Timur. Pelaku pun sempat dites narkoba. "Hasilnya negatif," kata Muqaffi.
Kini pelaku resmi menyandang status sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Untuk penerapan Pasal 212, 213 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat, 1 Juli 2022.
Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, Pasal 213 KUHP mengatakan:
1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah
2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Artikel lainnya
- Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ada di Provinsi
- Malaysia Open 2022: Anthony Ginting Kalah Lagi dari Viktor Axelsen
- Infeksi Paru-paru Jadi Penyebab Kematian Nomor 3 di Dunia, Ini Gejalanya
- Mulai 1 Juli 2022, Ini cara Pendaftaran dan Gunakan MyPertamina Untuk Beli Pertalite
- Tyas Mirasih Blak-blakan Perempuan Selingkuhan Raffi Ahmad