Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini, Cek Besarannya di Sini

  • Arry
  • 1 Juli 2022 11:39
Tarif listrik(ist/ist)

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik per hari ini, Jumat 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berlaku untuk lima golongan pelanggan.

Tiga dari lima golongan yang mengalami kenaikan listrik adalah untuk pelanggan rumah tangga. Kenaikan ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga yang memiliki daya di atas 3.500 VA.

Lima golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 adalah:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Tarifnya naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Akan ada kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Tarifnya naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Dengan tarif baru ini, akan ada kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA. Tarifnya naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Dengan tarif baru ini, kenaikan rekening berkisar Rp 978.000 per bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3. Tarif listrik naik dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Dengan kenaikan tarif ini, rekening naik berkisar Rp 271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA. Tarif listrik naik dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Dengan tarif baru ini, kenaikan rekening berkisar Rp 38,5 juta per bulan.

Total pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik ini mencapai 2,09 juta pelanggan. Sementara golongan pemerintah yang terkena dampak adalah 373 ribu pelanggan.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan