Heboh Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad di Holywings, Ini 5 Fakta Terbarunya
- Arry
- 26 Juni 2022 11:03
Holywings membuat kontroversi. Mereka diduga telah menistakan agama.
Hal ini dimulai saat Holywings mengunggah sebuah promo di akun Instagramnya. Dalam promonya, Holywings menawarkan minuman alkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria. Promo berlaku untuk setiap hari Kamis.
Promosi itu diunggah pada Rabu, 22 Juni 2022. Namun karena langsung tersebar luas dan menuai kontroversi, Holywings buru-buru mencabut unggahan tersebut. Mereka juga meminta maaf atas promo kontroversial tersebut.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia.
Kini, postingan itu berbuntut panjang. Kasus itu dilaporkan ke polisi dan langsung ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut fakta terbaru dalam kasus promo minuman keras untuk Muhammad dan Maria di Holywings:
1. Enam Orang Manajemen Holywings Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan memulai penyidikan dengan model laporan polisi model A, yakni laporan dibuat anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana.
Penyidikan berlangsung cepat. Polisi langsung menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca juga
Buntut Promo Miras Muhammad-Maria, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka Penistaan Agama
Enam tersangka itu adalah:
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request
2. Tersangka dijerat Pasal Penistaan Agama dan UU ITE
Polisi menjerat enam tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya Motif dan otak di balik promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria >>>