Sengketa Merek GoTo, Pengadilan Kabulkan Eksepsi Gojek-Tokopedia

  • Arry
  • 9 Juni 2022 10:09
Gojek dan Tokopedia merger jadi GoTo(Goto/GoTo)

Perkara sengketa Merek GoTo telah diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Gojek-Tokopedia.

"Mengabulkan Eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II," tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip dari laman SIPP, Kamis, 9 Juni 2022.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebagai tergugat I, dan PT Tokopedia sebagai tergugat II.

"Menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut," lanjut bunyi putusan hakim.

Baca juga
Gegara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)," tutup putusan hakim.

Gugatan ini dilayangkan PT Terbit Financial Technology. Perusahaan menggugat nama GoTo yang dipakai oleh Gojek dan Tokopedia sebagai hasil merger.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.

Pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil Rp1,83 triliun dan immateriil Rp250 miliar. Pembyaran dilakukan secara tanggung renteng.

Nama GoTo digunakan Gojek dan Tokopedia setelah kedua perusahaan itu merger pada 17 Mei 2021. Saat itu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia sepakat membentuk GoTo.

Baca juga
Sengketa Merek GoTo, Gojek-Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

“Hadirnya Grup GoTo juga akan memungkinkan kami untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara,” kata CEO GoTo Andre Sulistyo.

Namun, merek GoTo ternyata bermasalah. PT Terbit Financial Technology mengklaim telah mendaftarkan merek GOTO ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Merek GOTO terdaftar dengan nomor IDM000858218.

Penggugat pun meminta majelis hakim menyatakan bahwa mereka sebagai pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya. Mereka juga meminta hakim menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

Penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GOTO dengan segala vairasinya. Dan menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 miliar unutk setiap keterlambatan melaksanakan putusan.

Manajemen GoTo menyatakan telah mendaftarkan merek GoTo ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik),” kata Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan