Usai Dimarahi Gubernur Bali, WN Rusia yang Bugil di Pohon Keramat Diusir dari RI
- Arry
- 7 Mei 2022 13:47
Warga negara Rusia yang foto bugil di pohon keramat di objek wisata Kayu Putih, Desa tua, Kabupaten Tabanan, Bali, segera dideportasi dari Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah permohonan maaf Alina Fazleeva dan suaminya, Amdrei Fazleeva ditolak Gubernur Bali, I Wayan Koster. Menurut Koster, perbuatan suami istri ini memalukan dan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
"Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan," kata Koster saat jumpa pers di rumah dinasnya.
Koster pun meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mendeportasi Alina dan Amdrei dari Pulau Dewata.
"Jadi tidak perlu memaafkan. Walaupun minta maaf kita tidak memaafkan, tidak cukup hanya dengan minta maaf, tidak cukup dengan upacara guru piduka, tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi. Karena ini menyangkut keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan," ujar Koster.
"Agar ini menjadi pelajaran bagi seluruh wisatawan. Bukan mentang-mentang karena sebagai wisatawan itu seenaknya melakukan sesuatu yang tidak sepantasnya dilakukan di suatu negara," tegasnya.
Koster juga menyinggung sejumlah ulah wisatawan asing yang melecehkan tempat suci di Bali. Menurutnya, para wisatawan itu seharusnya bersikap santun dan menghormati kebudayaan Bali.
"Kejadian-kejadian yang tidak etis, tidak sepatutnya dilakukan para wisatawan. Ada yang duduk di tempat-tempat suci secara sembarangan dan ini lagi ada yang telanjang di pohon di tempat suci," kata dia.
"Ke depan saya akan terus konsisten dan tegas terhadap wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan tidak menghormati tatanan budaya Bali. Agar Bali sebagai tujuan wisata citranya terjaga dengan baik, terhormat di mata masyarakat internasional dan nasional," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kanwiul Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menyatakan dua WN Rusia itu telah melakukan pelanggaran yang membahayakan ketertiban umum.
"Oleh karena itu, mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Kemenkumham pun mengimbau kepada masyarakat proaktif memantau dan melaporkan jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang. Selain itu, WNA yang datang ke Bali juga diimbau belaku tertib dan menghormati hukum yang berlaku.
"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya WN Rusia Alina minta maaf usai foto bugil di pohon keramat >>>