Beredar Foto Menko Luhut dan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Kata Jubir
- Arry
- 21 April 2022 16:12
Sebuah foto Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tengah bersama Master Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng viral.
Foto tersebut memperlihatkan Luhut dan Master Parulian, selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, berfoto di ruang kerja. Netizen pun kemudian menuding adanya kedekatan Luhut dan Master Parulian.
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, angkat bicara soal viralnya foto tersebut. Jodi mengakui Luhut dan Master saling mengenali dan berteman.
"Foto sama teman kan biasa. Ada kader (Partai) Demokrat yang komentar mengaitkan dengan kasusnya, padahal Pak Luhut foto bareng sama kader-kader Demokrat juga ada kok. Kalau teman ya teman aja," kata Jodi dikutip dari Bisnis, Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga
Profil 3 Perusahaan Diduga Terlibat Mafia Minyak Goreng: Produksi Sania Hingga SunCo
Jodi menegaskan, meski ada kedekatan, namun Menko Luhut tidak terkait dengan kasus yang menjerat master Parulian. Bahkan Luhut mendukung proses hukum kasus mafia minyak goreng diusut tuntas.
"Makanya kami dukung penyidikan hingga tuntas. Sehingga jelas semuanya. Sebagai teman, ya kami berharap tuduhan tersebut mudah-mudahan tidak benar," imbuhnya.
Dalam kasus mafia minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka juga langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Baca Juga
Menguak Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng
Empat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Artikel lainnya
- Belum Perpanjang Pajak Kendaraan Ditilang Nggak Ya? Ini Penjelasannya
- Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan Polri, Diduga Simpan Kripto Rp 35 Miliar
- Rizky Billar Kembalikan Duit Rp 1 Miliar DNA Pro, Ini Tanggapan Lesti Kejora
- Hasil Liga Spanyol: Menang Lagi, Real Madrid di Ambang Juara
- Polisi Panggil Chandrika Chika, Diduga Pemicu Keributan di Kasus Putra Siregar