Sosok Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemdag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

  • Arry
  • 19 April 2022 22:49
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana(ist/ist)

Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu pun juga resmi ditahan.

Indrasari tidak sendirian dalam kasus ini. Dia diduga bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Ketiga orang itu adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Siapa Indrasari Wisnu Wardhana? Bagaimana rekam jejaknya di kementerian yang dipimpin Muhammad Lutfi itu?

Baca Juga
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Indrasari merupakan pejabat eselon satu di Kemdag. Dia menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019. Saat itu dia menggantikan posisi Oke Nurwan yang diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kemdag.

Selain itu, Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Indrasari kembali menjabat Dirjen Perdagangan Luar Ngeri pada akhir 2021.

Tak hanya itu, Indrasari ternyata juga dipercaya Menteri BUMN Erick Thohir untuk menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Indrasari Wisnu Wardhana diangkat sebagai Komisaris PTPN III berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Kini Indrasari telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Indrasari dan tiga tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Indrasari dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan para tersangka melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan