Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polri
- Arry
- 19 April 2022 09:17
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, ditahan penyidik Polri. Keduanya kini telah menjadi tersangka kasus binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
“Penyidik menahannya, mulai tadi pagi,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga
Polisi Ungkap Vanessa Khong Terima Rp 1,1 M dan Tanah Rp 7,8 M dari Indra Kenz
Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya akan mejalani masa penahanan 20 hari pertama.
“Iya keduanya selama 20 hari ke depan di rutan Mabes Polri,” pungkasnya.
Vanessa Khong dan Ridiyanto telah menjadi tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz alias Indra Kesuma. Mereka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Baca Juga
Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Kesal Rekening Keluarga Diblokir
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Enam tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
Para tersangka itu adalah Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. Sementara satu tersangka lainnya, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022.
Selanjutnya peran Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei >>>