Polisi Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB: Amaq Sinta Bela Diri
- Arry
- 17 April 2022 12:49
Polisi akhirnya menghentikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka. Status tersangka Amaq Sinta pun dicabut.
Kapolda Nusa Tenggara barat, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta.
"Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko, Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga
Heboh Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Perkaranya
Djoko menelaskan, keputusan gelar perkara itu didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan. dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Baca Juga
Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Dibebaskan, Kasus Ditarik ke Polda NTB
Kepala Divisi Humas polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan, kasus korban begal menjadi tersangka dihentikan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Selanjutnya kronologi kasus korban begal jadi tersangka >>>