Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Soal Merek I Am Geprek Bensu, Ini Kasusnya
- Arry
- 14 April 2022 16:23
Presenter Ruben Onsu digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan terkait merek dagang I Am Geprek Bensu miliknya. Nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar.
Gugatan terdaftar pada 4 April 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.
Dalam gugatan, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan pihaknya sebagai pemilik dan pemakai pertama merek 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR' atau yang biasa disebut 'I AM GEPREK BENSU' yang sah.
Penggugat menyatakan, merek dagang itu, disebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Pihak Ayam Geprek Bensu menilai merek I Am Geprek Bensu + logo dan Geprek Bensu milik Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Penggugat pun meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek "I AM GEPREK BENSU" atas nama tergugat.
"Dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek; Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," bunyi gugatan dikutip dari laman Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, 14 April 2022.
Selain itu, penggugat juga meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan merek I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU.
"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh," tulis gugatan tersebut.
Artikel lainnya
- Heboh Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Perkaranya
- Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
- Pelawak Mandra Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Faktanya
- Hasil Liga Champions: Drama VAR Liverpool vs Benfica, Ricuh di Atletico vs Man City
- Hak Perwalian Gala Sky Jatuh ke Tangan Faisal, Ini Putusan Lengkapnya