Mulai 1 April 2022 Akan Ada BBM Jenis Baru, Setara BBM Euro IV
- Arry
- 31 Maret 2022 16:59
Pertamina akan memperkenalkan BBM jenis baru yakni Solar 51. BBM ini diklaim lebih ramah energi dan ramah lingkungan yang mengedepankan keamanan energi, aksesibitas dan keterjangkauan.
BBM jenis Solar 51 disebut memiliki kandungan sulfur 50 ppm atau setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex. Solar 51 akan tersedia di SPBU seluruh Indonesia mulai 1 April 2022.
“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga
Pertamax Dipastikan Naik Per April 2022, Berapa Harga yang Cocok?
Tutuka menjelaskan, dengan adanya Solar 51 yang setara Euro IV, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.
Menurutnya, BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.
Artikel lainnya
- Deddy Corbuzier Larang Azka Corbuzier Pukul KO Vicky Prasetyo, Ini Alasannya
- Bukan Gegara Vaksin Nusantara, Ini Alasan MKEK Pecat Eks Menkes Dokter Terawan
- Jenderal Andika Hapus Sejumlah Syarat Masuk TNI: Larangan Anak PKI Hingga Tes Renang
- Mengenal Terapi Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Berpolemik dengan IDI
- Ronaldinho Gabung RANS Cilegon, Segini Gaji yang Harus Dibayar Raffi Ahmad