Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis, Diminta Segera Serahkan Diri
- Arry
- 30 Maret 2022 17:48
Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Saifuddin pun dijerat dengan pasal berlapis.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menjelaskan, Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Gatot menjelaskan, meski Pendeta Saifuddin berada di Amerika Serikat, Bareskrim Polri tetap mengusut kasus penistaan agama tersebut. Hingga saat ini sudah ada sembilan saksi dan empat ahli yang diperiksa.
Baca Juga
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
"Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Gatot di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, meminta agar Pendeta Saifuddin kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," kata Ramadhan.
Ramadhan pun menyatakan, Pendeta Saifuddin sudah mengetahui dirinya diburu oleh polisi. Hal tersebut diketahui dari unggahan media sosial milik Saifuddin.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini. Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI," ujarnya.
Baca Juga
Pendeta Saifuddin Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Mahfud MD Minta Polisi Turun Tangan
"Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
Untuk diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat Alquran. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya.
"Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," ungkapnya.
Artikel lainnya
- Pertamax Bakal Dibanderol Rp16 Ribu per Liter, Ini Harga BBM Sejenis dari Pesaing
- Mengenal Terapi Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Berpolemik dengan IDI
- Restoran Subway Indonesia Akhirnya Kantongi Sertifikat Halal
- Portugal-Polandia-Senegal Lolos ke Piala Dunia, Inggris & Spanyol Pesta Gol
- Dokter Terawan Dipecat, Eks Menkes Siti Fadilah: IDI Pembina, Bukan Pembinasa Dokter