Beredar Surat Edaran Satgas Cabut Status Pandemi Covid-19, Begini Faktanya

  • Arry
  • 6 Maret 2022 20:16
Ilustrasi Covid-19(Martin Sanchez/unsplash)

Beredar potongan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 bernomor 9 tahun 2022 yang menyatakan mencabut status pandemi Covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana alias BNPB pun akhirnya buka suara soal surat tersebut.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan, kabar pencabutan status pandemi Covid-19 adalah tidak benar.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 6 Maret 2022.

Abdul Muhari menjelaskan, SE Nomor 9 tahun 2022 itu bukan mencabut status pandemi Covid-19. Melainkan mencabut SE nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman Covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” jelas Muhari.

 

Baca Juga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan