Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Arry
- 2 Maret 2022 21:11
Pengusutan kasus judi online dalam aplikasi Binomo terus berkembang. Setelah Indra Kenz, kini giliran influencer Binomo lainnya, Doni Salmanan alias DS, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 2 Maret 2022.
Ramadhan menjelaskan, kasus Doni Salmanan kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Menurutnya, kasus Doni Salmanan berbeda dengan Indra Kenz.
“Ya boleh sajalah. UU ITE,” ujar Ramadhan.
Baca Juga
Polisi Blokir 4 Rekening Indra Kenz, Nilainya Puluhan Miliar Rupiah
“Saat ini dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri,” ujar Ramadhan.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan Bareskrim Polri kini tengah membidik dua afiliator binary option lainnya. Namun dia tidak menjelaskan siapa afiliator yang dimaksud.
“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Di kami ada lagi, tetapi masih ada butuh keterangan saksi,” ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan Indra Kenz alias Indra Kesuma sebagai tersangka atas berbagai kasus. Yakni judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Indra Kenz Tersangka Judi Online Hingga Cuci Uang: Terancam 20 Tahun Bui, Aset Disita
Inda Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terberatnya adalah 20 tahun penjara.
Indra Kenz dilaporkan delapan orang yang mengaku korban dari unggahan Indra Kenz terkait aplikasi Binomo. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Artikel terkait
- Mobile Banking BCA Error, Ada Apa?
- 4 Kontroversi Wirda Mansur: Kuliah di Oxford Hingga Kripto I-COIN Anjlok
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Pencairan JHT Kini Bisa Dilakukan Sebelum Pensiun
- Sederet Karya Ainun Najib yang Bikin Presiden Jokowi Kepincut
- Tak Disangka Penyanyi Isyana Sarasvati Ternyata Tak Selesai SMA