Komnas HAM Ungkap 13 Temuan Dalam Insiden Desa Wadas

  • Arry
  • 24 Februari 2022 21:38
Kisruh di Desa Wadas, Jawa Tengah gegara proyek Waduk Bener dan pertambangan(ist/ist)

Komnas HAM mengungkapkan 13 temuan baru dalam insiden di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Temuan ini didasarkan pada pemantauan langsung di lapangan pada 11 hingga 14 Februari 2022.

Temuan pertama Komnas HAM, pada 8 Februari telah dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Kegiatan itu dibantu aparat kepolisian gabungan Polda Jawa Tengah.

“Pengukuran dimaksud dilakukan pada bidang lahan yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dijadikan lokasi penambangan quarry batuan andesit guna pembangunan Bendungan Bener,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Temuan kedua, Komnas HAM menjelaskan, pengukuran dilakukan untuk mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena pada pengukuran sebelumnya yakni pada 14-15 Juli 2021, pengukuran mengalami hambatan dari pihak yang meonlak penambangan.

Baca Juga
Menguak Batu Andesit, Harta Karun yang Picu Polemik di Desa Wadas

Temuan ketiga, pada saat pengukuran, di lokasi sudah hadir sejumlah warga yang menolak penambangan. Mereka menggelar aksi di lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas.

Menurut Anam, saat itu polisi berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan di Desa Wadas. “Tujuannya untuk mencegah terjadinya bentrokan, dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda,” tutur Anam.

Temuan keempat, Komnas HAM menemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada 8 Februari terhadap warga Wadas yang menolak penambangan. Akibat dari penangkapan itu, sejumlah warga mengalami luka pada sejumlah bagian tubuhnya. Meski demikian, warga yang mengalami luka tidak ada yang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga
Ganjar Pranowo Bantah Serobot Tanah Warga Desa Wadas Untuk Bendungan Bener

Temuan kelima, tindakan kekerasan itu dilakukan aparat berbaju sipil atau preman. “Berdasarkan temuan Komnas HAM terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari,” kata Anam.

Temuan keenam, usai insiden 8 Februari tersebut warga mengalami ketakutan. Bahkan warga tak berani kembali ke rumah hingga 5 hari setelah peristiwa tersebut. Selain itu ditemukan potensial traumatik bagi perempuan dan anak-anak.

Selain itu, Komnas HAM juga mendapatkan temuan yakni penyitaan sejumlah barang milik warga seperti motor dan handphone. Namun kini barang milik warga berupa dua unit motor telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo," jelas Anam.

Baca Juga
Kronologi Pengepungan Desa Wadas Versi Gempa Dewa

Temuan kedelapan, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api atau penggunaan senjata dalam insiden 8 Februari. Meski demikian ada perbedaan jumlah aparat. Pihak Polda Jateng menyatakan ada sekitar 250 personel yang diturunkan. Sementara pendamping warga menyatakan jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.

Temuan kesembilan dan sepuluh, Komnas HAM menemukan adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal jaringan komunikasi.

Komnas juga memperoleh komitmen Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.

Temuan kesebelas, kondisi warga penolak dan pendukung saat ini renggang. “Tidak terlibat dalam acara bersama, seperti keagamaan dan sosial, untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan. Bahkan beberapa diantaranya berproses hukum di Polres Purworejo,” ujar Anam.

Temuan kedua belas, ternyata warga baik yang menolak dan mendukung mengalami kondisi yang sama soal nasib mereka dengan adanya penambangan.

“Karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka,” kata dia.

Temuan terakhir, warga yang mendukung dan menolak penambangan meminta Komnas HAM berperan mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan.

“Dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan (statement) ke publik,” jelas Anam.

 

Artikel lainnya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan