Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan atau Pencucian Uang Investasi Binomo
- Arry
- 24 Februari 2022 15:13
Polisi resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi ilegal binary option Binomo. Pria yang sering disebut crazy rich asal Medan itu pun kini tengah diperiksa di Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka ini diungkapkan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama Indra Kenz.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Leonard.
Leonard menjelaskan, SPDP itu diterbitkan Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 22 Februari 2022.
Terkait kasus ini, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan kepolisian. Dia tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.10 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa.
Tak ada komentar dari Indra Kenz terkait pemeriksaannya saat ini. “Nanti aja ya nanti, makasih,” ujar Indra Kenz.
Artikel lainnya
- Pecah Perang di Ukraina, Putin Deklarasi Rusia Gelar Operasi Militer
- Desainer Terkenal Indonesia Diduga Beli Organ Manusia, Kini Diusut Polisi Brasil
- Polemik Pernyataan Menag Yaqut Cholil Bandingkan Toa Masjid dan Gonggongan Anjing
- Kisah Dorce Tanya Status Jenis Kelaminnya, Ini Jawaban Gus Dur
- Hasil Lengkap Sepak Bola: Liverpool Pesta Gol, Man United Nyaris Kalah di Madrid