Fakta Pinangki Sirna: Gaji yang Dicabut dan Harta Miliaran Rupiah
- Arry
- 6 Agustus 2021 21:12
Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil dan jaksa. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mencabut seluruh fasilitas seperti gaji dan tunjangan terpidana korupsi itu.
"Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Sebelum dipecat, berapa gaji Pinangki?
Pinangki terakhir kali tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, Pinangki menerima gaji pokok antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.
Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.
Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan.
Berdasarkan keterangan lainnya, salah satu jaksa pernah menyebut bahwa Pinangki memiliki gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.
"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Intip harta Pinangki
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Maret 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pinangki memiliki harta Rp 6.838.500.000.
Dalam LHKPN dijelaskan Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.
Meski begitu, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal itu berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019.
Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis itu disunat 6 tahun. Pinangki divonis hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kini Pinangki sudah dieksekusi ke LP Tangerang.