Menko Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Tahan Dana JHT Pekerja Hingga Usia 56 Tahun
- Arry
- 14 Februari 2022 19:47
Aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun menuai kontroversi. Padahal di aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan kapan saja asalkan pekerja sudah mengundurkan diri atau kena PHK.
Pemerintah pun buka suara soal aturan JHT terbaru yang tercantum dalam Permenaker 2 Tahun 2022. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan menahan dana JHT dari pekerja.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Februari 2022.
Airlangga menjelaskan, aturan baru tersebut akan berlaku mulai Mei 2022. Dalam aturan terbaru itu juga diatur dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga
Lebih dari 250 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Pencairan JHT 56 Tahun
Namun, pekerja harus memenuhi syarat sudah menjadi anggota BPJamsostek selama 10 tahun. Jika sudah memenuhi syarat, maka pekerja dapat menarik 30 persen JHT asalkan dana digunakan untuk biaya KPR Rp500 juta atau biaya uang muka kredit rumah Rp150 juta.
Menurut Airlangga, aturan sebelumnya akan membuat dana yang diterima pekerja saat mengundurkan diri atau di-PHK akan menjadi kecil.
Pada aturan lama, simulasinya besaran iuran JHT 5,7 persen dari rata-rata yang masa kerja 2 tahun dengan gaji sekitar Rp5 juta. Dengan begitu, iuran JHT per bulan Rp285 ribu. Total iurannya diberikan 24 bulan dikali Rp285 ribu berarti Rp6.840.000.
Selain itu, ditambah biaya pengembangan 2 tahun sebesar Rp 350.550. Maka dengan regulasi lama, manfaat JHT Rp 7.190.000.
"Dan berdasarkan Permenakes tersebut, peserta tidak dapat mengakses manfaat 30 persen untuk perumahan yang saya sebutkan, bisa sampai Rp150 juta untuk 10 tahun," ujarnya.
"Kemudian peserta juga tidak dapat mengakses 10 persen untuk persiapan pensiun. Jadi manfaat JHT saat pensiun jadi kecil (dengan aturan lama)," ujar Airlangga.
Artikel lainnya
- Typo Tulis Jakarta Jadi Yakarta, Marc Marquez Bikin Heboh
- Pendaftaran SNMPTN 2022, Ini Syarat dan cara Daftarnya di ltmpt.ac.id
- Beredar Kabar Ariel Noah Meninggal Saat Kecelakaan, Begini Fakta Sebenarnya
- Liverpool Pepet Man City, Barcelona Nyaris Kalah, AC Milan Puncaki Klasemen
- Puan Maharani Kesal tak Disambut Gubernur, Ternyata Ganjar Pranowo Pergi ke Jakarta