Ada Syarat Tak Pernah Dihukum Kasus Korupsi, Kok Emir Moeis Bisa Jadi Komisaris BUMN?
- Arry
- 6 Agustus 2021 15:13
Pengangkatan Izederik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda menuai kontriversi. Sebab, politisi senior PDI Perjuangan itu adalah mantan narapidana kasus korupsi.
Berdasarkan keterangan di laman PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris sejak 18 Februari 2021.
Baca Juga: Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN
Untuk menjadi komisaris BUMN, harus memenuhi sejumlah syarat. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN atau Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya Nomor Per-03/MBU/2012.
Pada pasal 4 ayat (1) huruf e peraturan tersebut, disebutkan salah satu syarat anggota dewan komisaris adalah tidak pernah dihukum.
"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan."
Untuk diketahui, Emir Moeis terjerat kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004. Dia terlibat dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN
Pada 2014, Hakim memvonis Emir Moeis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Mantan bendahara umum PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap senilai US$ 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang.
Emir Moeis menjalani hukuman itu pada 2014. Dan pada 2016, Emir bebas dari LP Sukamiskin.
Emir diangkat jadi komisaris pada 2021. Berarti sudah lima tahun pengangkatan itu dilakukan sejak Emir bebas.