Susi Air Disebut Tunggak Bayar Sewa Hanggar Bandara, Ini Kata Susi Pudjiastuti
- Arry
- 6 Februari 2022 15:55
Susi Air mengklarifikasi soal disebut tidak membayar sewa hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Semua tudingan dinilai tidak benar, karena selama ini Susi Air telah membayar sewa dan denda.
Hal tersebut ditegaskan Susi Pudjiastuti selaku pemilik maskapai Susi Air. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyatakan sudah membayar seluruh kewajiban maskapai.
"Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yg dikenakan Rp 60 jt pada saat covid ada keterlambatan," kkata Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter-nya, dikutip Minggu, 6 Februari 2022.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, juga membantah soal tudingan tersebut. Menurutnya, Susi Air selalu membayar sewa dan denda jika terjadi keterlambatan.
“Itu informasi yang keliru. Kami mendengar ini disampaikan pejabat Malinau kemarin, yang menggelar konferensi pers,” kata Donal dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat, 4 Februari.
Baca Juga
Susi Air Tempuh Jalur Hukum Usai Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Perkaranya
Donal menjelaskan, Susi Air selalu membayar sewa tepat waktu sejak 2012. Saat itu harga sewa hanggar hanya Rp15,3 juta.
“Seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air seluruh kewajiban plus denda,” ujarnya.
“Kalau kita hitung secara singkat, Susi Air itu sudah berkontribusi hampir Rp 3 miliar penerimaan daerah Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Baca Juga
Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
Donal juga memperlihatkan bukti pembayaran sewa hanggar di Bandara Malinau. Pembayaran terakhir pada 27 Januari 2022 sejumlah Rp93 juta.
“Ini pembayaran terakhir sekalipun dipastikan keluar dari hanggar tersebut, tetapi kewajiban tetap kami lakukan kepada negara tidak kurang bahkan pokok sewa periode Desember dan sewa,” ujarnya.
Selanjutnya Pemkab Malinau singgung soal keterlambatan bayar sewa hanggar >>>