Susi Air Tempuh Jalur Hukum Usai Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Perkaranya
- Arry
- 5 Februari 2022 16:25
Susi Air menyatakan akan menempuh jalur hukum usai pengusiran terhadap pesawat dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Pengeluaran paksa itu dilakukan oleh puluhan Satpol PP.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan, pihaknya keberatan dengan aksi dari Satpol PP tersebut. Sebab, mereka tidak berhak untuk mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau.
"Kami juga mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut," kata Donal Fariz, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca Juga
Keluarkan Paksa Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Penjelasan Satpol PP
Menurut Donal Fariz, tindakan Satpol PP tidak sesuai aturan dan tugas dari Satpol PP. Di mana tidak sesuai tugas Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2010.
"Yang terjadi malah memindahkan, pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut," ujar mantan anggota Indonesia Corruption Watch itu.
"Berkaitan fungsi Satpol PP, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Baca Juga
Pemkab Malinau Ungkap Alasan 'Usir' Susi Air dari Hanggar Bandara, Ini Kronologinya
Menurut Donal, saat mendatangi bandara, Satpol PP juga tidak memberikan surat izin untuk masuk area bandara. Hal tersebut pun berpotensi melanggar aturan.
Donal merinci beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan pejabat daerah dalam pengusiran Susi Air dari hanggar. Pertama, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan, dan /atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," bunyi pasal itu.
Baca Juga
Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
"Saya meyakini dari informasi yang ada belum ada izin secara tertulis. Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," jelasnya.
Selain itu, pejabat daerah juga diduga melanggar Pasal 344 UU Penerbangan. Yakni melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
"Apa sanksi pidananya? Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta," tutupnya.
Selanjutnya Susi Air sebut merugi Rp8,9 miliar >>>