Susi Air Mengaku Rugi Rp8,9 Miliar Usai Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
- Arry
- 5 Februari 2022 11:05
Tiga unit pesawat maskapai Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara pada 2 Februari 2022. Akibat tindakan itu, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar.
"Kami menilai ada beberapa kerugian yang ditimbulkan karena adanya kejadian (pengusiran paksa pesawat) kemarin itu," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, Jumat, 4 Februari 2022.
Donal menjelaskan, kerugian terjadi seperti proses maintenance yang sedang dilakukan di hanggar menjadi terganggu. Hal ini pun menimbulkan permasalahan baru yakni adanya potensi pembatalan jadwal penerbangan.
Baca Juga
Efek Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara: Kondisi Pesawat Hingga Nasib Pelayanan
Pesawat baru bisa dioperasikan jika sudah menjalani proses maintenance yang dilakukan di hanggar.
"Pembatalan jadwal (penerbangan) terjadi karena kemudian hanggar merupakan tempat perawatan pesawat, baik untuk yang 100 jam dan 200 jam," ujarnya.
"Karena kita ini bicara soal risiko penerbangan ya," kata Donal.
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau
Kerugian lainnya yang timbul adalah biaya tambahan untuk pemindahan alat dan pesawat tanpa mesin dari hanggar tersebut.
"Kemudian kami harus bayar ekstra pilot dan cancel jadwal. Kalau memindahkan alat tersebut, kami menyewa heli untuk mengangkat sejumlah pesawat tanpa mesin," ujar Donal.
"Dengan adanya itu semua, cost yang kami hitung itu mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Itu hasil hitungan dari bagian operasional Susi Air," ujarnya.
Selanjutnya kronologi pengusiran Susi Air versi Pemkab Malinau >>>