Gubernur Kaltara Ungkap Alasan Pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau
- Arry
- 3 Februari 2022 22:27
Aksi pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, pada 2 Februari 2022 membuat heboh. Sejumlah pesawat milik bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu dikeluarkan paksa Satpol PP.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, menjelaskan, persoalan tersebut merupakan urusan bisnis antara maskapai dan Pemkab Malinau. Menurutnya, Susi Air juga sudah tiga kali mendapat peringatan untuk segera meninggalkan hanggar.
“Jadi saya hanya menjelaskan, itu memang murni urusan bisnis dan telah dilayangkan 3 kali surat peringatan dari Pemkab Malinau kepada maskapai Susi Air,” kata Gubernur Zainal dilansir dari benuanta.co.id, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga
Susi Pudjiastuti Ungkap Kejanggalan Saat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar
Menurut Zainal, surat peringatan itu tidak ditanggapi maskapai Susi Air. Sehingga Pemkab Malinau menganggap sudah tidak ada lagi perpanjangan kontrak dari maskapai. Sehingga kontrak sewa dialihkan ke perusahaan lain.
Zainal pun memastikan tidak ada dampak dari pengusiran Susi Air dari hanggar bandara. “Pelayanan penerbangan itu tidak terlalu berpengaruh, karena beberapa maskapai penerbangan swasta juga melayani hingga ke pedalaman,” tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pada November 2021. Namun permohonan itu kemudian ditolak.
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau
Padahal Susi Air sudah 10 tahun beroperasi melayani penerbangan perintis di Kabupaten Malinau, Kaltara.
"Susi Air pada bulan November 2021 sudah meminta perpanjangan kepada Bupati Malinau, namun ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain," kata Donal.
"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Sebuah respon yang janggal padahal penolakan tersebut ditandatangani lansung oleh Bupati," ujar Donal.
Baca Juga
Keluarkan Paksa Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Ini Penjelasan Satpol PP
Donal menyatakan, sejak awal sudah ada indikasi Bupati Manilau, Wempi W Mawa, tidak memperpanjang sewa ke Susi Air. Hanggar diduga akan diberikan pada pihak lain.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujar Donal.
"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelasnya.
Donal menjelaskan, setelah mengetahui sewa tak diperpanjang, Susi Air meminta waktu sekitar tiga bulan untuk mengosongkan hanggar. Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut Donal, akibat tindakan ini tentu merugikan operasional Susi Air. Hal ini juga akan berdampak pada pelayanan Susi Air pada masyarakat Kaltara dan sekitarnya.
Selanjutnya Hanggar kini dihuni Smart Aviation >>>