Anies Terbitkan Kepgub, Pengunjung Warteg Hingga Mal Wajib Divaksin
- Arry
- 5 Agustus 2021 21:35
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Dalam Kepgub itu diatur PPKM Level 4 akan berlangsung selama 7 hari mulai 3 Agustus 2021 dan berakhir pada 9 Agustus 2021.
"Selama pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi (minimal dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COvid-19 dengan bukti hasil laboratorium serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi aturan itu.
"Bagi masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JaKi) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan pedulilindungi.id," lanjut Kepgub itu.
Kepgub berlaku pada 3 Agustus 2021 dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada lembar lampiran, disebutkan sektor-sektor yang mewajibkan bagi pengunjung dan pekerja harus divaksinasi.
Secara umum, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan memang masih ditutup sementara selama PPKM Level 4. Yang diizinkan buka hanya toko berkaitan dengan sektor esensial-kritikal. Pegawai hingga pengunjung yang ingin masuk ke mal dengan keperluan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Lebih detail dalam Pergub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg dan warkop, tempat ibadah.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak dagang, dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," kutip tulisan itu.
Selain warteg dan warkop serta mal, Kepgub tersebut juga memberikan aturan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah sudah divaksin.
"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," bunyi keterangan tersebut.
Berikut isi lengkap Kepgub Anies soal perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus:
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta