5 Pengakuan Sopir Truk Tronton Tersangka Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan
- Arry
- 22 Januari 2022 11:27
Muhammad Ali, sopir truk tronton yang menabrak belasan kendaraan di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali kini ditahan di Mapolresta Balikpapan dan terancam pidana penjara selama 6 tahun.
“Sudah begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat, 21 Januari 2022.
Muhammad Ali dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Baca Juga
Kecelakaan Maut Balikpapan: Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
Saat pemeriksaan, Ali membuat sejumlah pengakuan hingga terjadi kecelakaan yang merenggut 4 nyawa itu. Berikut deretan pengakuan Muhammad Ali, sopir truk tronton yang tabrak belasan kendaraan di Simpang Muara Rapak Balikpapan:
1. Identitas pribadi
Muhammad Ali merupakan warga Jl Tanjungpura, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur. Dia bekerja sebagai sopir lepas.
Baca Juga
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Maut Balikpapan, Tronton Tabrak Belasan Kendaraan
2. Kronologi kecelakaan awal versi Muhammad Ali
Saat pemeriksaan awal, Ali mengakui membawa truk tronton bernopol KT 8534 AJ. Dia berangkat dari pukul 05.00 Wita, dari Parkirannya Jl Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Truk tronton yang dibawa Ali bermuatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan berat 20 ton. Isi konteiner itu akan diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat.
Ali mengaku saat berada di depan Rajawali Foto Km 0,5, dia sudah mengurangi persneling dari 4 ke 3 dan sesampainya di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi. Truk akhirnya menabrak belasan kendaraan yang sedang berada di traffic light Muara Rapak.
Selanjutnya Ali tabrak pengendara motor >>>