Penggalangan Dana Untuk Rumah Gala Diprotes Ayah Vanessa Angel, Ini Aturan Kemensos
- Arry
- 8 Januari 2022 13:22
Penggalangan dana yang dilakukan sahabat almarhumah Vanessa Angel untuk membeli rumah bagi Gala Sky Andriansyah dipermasalahkan kakeknya, Doddy Sudrajat. Penggalangan dana tersebut disebut tidak memiliki izin.
Kementerian Sosial pun angkat bicara soal polemik penggalangan dana untuk rumah Gala Sky itu. Mereka menyatakan persoalan tersebut bukanlah hal baru terjadi.
"Karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB atau Pengumpulan Uang dan Barang di tengah masyarakat," kata Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, dikutip dari Antara, Sabtu, 8 Januari 2022.
Baca Juga
Komnas Perlindungan Anak Sebut Gala Sky Nyaman di Keluarga Mertua Vanessa Angel
Salahuddin menjelaskan, persoalan penggalangan dana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Dalam aturan disebutkan, pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Salahuddin menjelaskan, untuk penggalangan dana dalam ingkup kabupaten atau kota harus izin bupati. Sementara jika tingkat provinsi harus izin gubernur. Dan jika sudah lintas provinsi maka harus ada izin dari Kementerian Sosial.
Baca Juga
Dody Sudrajat Bongkar Aib Vanessa Angel, Mertua: Aib Anak Cerminan Diri Kita
Sehingga, dengan adanya aturan ini maka proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Salahuddin mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Sehingga dana yang terkumpul bisa disalurkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Ayah dan Mertua Vanessa Rebutan Hak Asuh Gala, Ini Kata Gus Miftah Orang Yang Pantas
Terkait penggalangan rumah untuk Gala Sky, Salahuddin mengakui memang tidak memiliki izin. Kemensos pun sudah melayangkan panggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
Jika ditemukan ada kesalahan, maka akan ada sanksi. "Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana," kata Salahuddin.
Dan setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.
Artikel lainnya
- Gaji Anggota DPRD Jakarta Naik, Satu Orang Bisa Dapat Seratusan Juta Rupiah
- Catat, 7 Fenomena Alam 2022: Bulan Purnama Super Hingga Gerhana Bulan Total
- Ini Daftar Rombongan Ashanty dari Turki yang Terpapar Covid, Ada Thoriq Halilintar?
- 6 Juta Data Pasien Covid-19 Kemenkes Bocor dan Dijual di Forum Raid
- Ramai-ramai Laporkan Ferdinand Hutahaean Usai Cuitan 'Allahmu Lemah'