Bilyet Rp2 Triliun Akidi Tio Asli Atau Palsu? Begini Bilyet Giro Versi BI
- Arry
- 4 Agustus 2021 13:42
Foto bilyet giro yang disebut-sebut sebagai donasi Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio beredar. Bilyet giro itu dikeluarkan Bank Mandiri.
Dari foto bilyet giro itu, terlihat memiliki nomor XL 105226. Dalam bilyet itu, diminta pada tanggal 2 Agustus 2021 untuk dibayarkan uang senilai Rp 2 triliun ke suatu rekening di Bank Mandiri.
Bilyet giro itu ditandatangani tanpa nama jelas penandatangan. Tapi pada sisi kiri bawah tertera nama Heryanty, yang merupakan anak Akidi Tio. Lantas asli dan lengkapkah, keterangan-keterangan yang diterakan di bilyet giro tersebut untuk memenuhi syarat pencairan?
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, bilyet Giro merupakan surat perintah dari Penarik â(pemilik rekening giro) kepada Bank Tertarik, dalam hal ini Bank Mandiri, untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Bank Indonesia (BI) memberikan contoh kelengkapan sebuah bilyet giro untuk dapat dicairkan. Dibandingkan dengan gambar dari BI di bawah ini, bilyet giro dari anak Akidi Tio, Heryanty tidak menerakan nama jelas di bawah tanda tangan.
Tapi hal ini ternyata memang bukan merupakan suatu keharusan. Untuk dapat dicairkan, Bank Indonesia (BI) juga menjelaskan syarat formal yang harus ada pada bilyet giro. Yakni sebagai berikut:
ââââ1. Nama 'Bilyet Giro' dan nomor Bilyet Giro.
2. Nama Bank Tertarik.
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
4. Nama dan nomor rekening Penerima.
5. Nama Bank Penerima.
6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
7. Tanggal Penarikan.
8. Tanggal Efektif Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
9. Nama jelas Penarik Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan perâsonalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
10. ââTanda tangan Penarik
a. Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
b. Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
c. Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
d. Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.
Polisi sudah mengecek langsung ke Bank Mandiri. Namun, polisi hanya menyatakan, uang di rekening tidak cukup Rp2 triliun.
"Kita mendapatkan klarifikasi dari pihak bank, bahwa saldo yang ada di rekening tersebut saldonya tidak cukup. Jadi di rekening giro tersebut tidak cukup saldonya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi, di Palembang, Selasa (3/8).
Jadi bilyet giro Rp2 triliun milik keluarga Akidi Tio asli atau palsu?