Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santri Hingga 4 Kali dan Kurung Mereka Usai Diperkosa
- Arry
- 23 Desember 2021 17:41
Aksi biadab dilakukan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung. Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 23 Desember 2021.
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Ketua RY, warga, dan satu anak. Para saksi mengikuti persidangan di ruang sidang anak dan berlangsung tertutup. Sedangkan Herry Wirawan mengikuti sidang dari Rutan Kebon Waru.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan jalannya sidang. Menurutnya, salah seorang saksi mengaku diperkosa Herry Wirawan hingga empat kali.
"Pertama, dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," kata Asep usai sidang.
Baca Juga
5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan
Selain itu Asep mengungkapkan, para santri mengaku ketakutan untuk melaporkan apa yang mereka alami. Sebab, para korban tinggal di ruangan tertutup dan dikunci di sebuah ruangan dalam yayasan di Antapani dan Cibiru.
"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak bisa melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujarnya.
Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif
Asep mengungkapkan, ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui aktivitas dari Herry Wirawan di ayaysan tersebut. Bahkan kegiatan Herry dianggap anti sosial.
"Jadi, dari masyarakat dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup, tidak pernah berbaur," ujar Asep yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu.
Baca Juga
Tak Hanya Diduga Perkosa 12 Santriwati, Herry Juga Diduga Gelapkan Dana Pesantren
Herry menjalankan aktivitasnya di Yayasan Manarul Huda Antapani dan Boarding School Cibiru, Kota Bandung. Menurut saksi, kegiatan di yayasan tersebut tertutup.
"Ada orang pihak ketiga yang berniat baik karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan karena pemilik tidak tinggal di sana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah," tuturnya.
Artikel lainnya
- Pengungsian Gunung Semeru Jadi Lokasi Syuting Sinetron TMTM, Berikut 5 Faktanya
- Mengenal Mbah Minto, YouTuber 'Gagal Mudik' yang Meninggal Dunia
- Mbah Minto YouTuber 'Gagal Mudik' Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun
- Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun
- Disebut Cerai dengan Irwan Mussry, Maia Estianty: Buset, Becandanya Kelewatan