Sandiaga Uno Diam-diam Gugat Indosat, Ada Apa?
- Arry
- 16 Desember 2021 16:50
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno diam-diam menggugat Indosat. Selain Indosat, ada dua tergugat lainnya.
Gugatan tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Sandiaga mendaftarkan gugatan pada 14 Desember 2021 atas perkara perbuatan melawan hukum. Sandiaga menggugat PT Grahalintas Properti sebagai tergugat pertama. Selain itu, Sandiaga juga menggugat PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana sebagai turut tergugat.
Dalam gugatannya, Sandiaga selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Gugatan Sandi yakni:
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013
Sidang perdana perkara ini akan digelar pada Selasa 28 Desember 2021, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga
- Polisi Ungkap Cara Joseph Suryadi Coba Hilangkan Jejak Penistaan Agama Hina Nabi
- Sang Kakak Ungkap Kronologi Laura Anna Meninggal Dunia
- Bikin Geger, Ayah Vanessa Angel Sindir Soal Sumbangan Gala Dikuasai Keluarga Besan
- Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...
- Aturan Hak Waris Dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak dan Tidak Berhak?