Kesal Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santri, Gus Miftah: Nakalmu Nggak Mutu

  • Arry
  • 11 Desember 2021 20:11
Gus Miftah(gusmiftah/instagram)

Kasus pemerkosaan terhadap 12 santri yang diduga dilakukan Herry Wirawan, pemilik Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani membuat kesal banyak pihak.

Kekesalan juga dilontarkan Gus Miftah. Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu mengecam tindakan Herry Wirawan yang tega merusak masa depan para korban dan merusak martabat pondok pesantren.

"Satu kata "BA JI NGAN. Nakalmu nggak mutu cuk," tulis Gus Miftah dalam akun Instagramnya dilihat Sabtu, 11 Desember 2021.

"Saya jadi ingat quote saya 'Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat'." ujarnya.

"Ingat ini bukan pondok pesantren tapi boarding school!!!," pungkasnya.

Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan ini sedang disidang di pengadilan. Herry juga sudah ditahan di Rutan Pondok Waru sejak 1 Juni 2021.

Baca Juga
Keluarga Santri Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Kejaksaan Tanggapi Positif

Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.


Selanjutnya terungkap Herry Wirawan manfaatkan santri cari sumbangan >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan