7 Fakta Sidang Kilat Buna Rachel Vennya: Atur Strategi di AS, Bayar Rp40 Juta
- Arry
- 11 Desember 2021 11:03
Selebgram Rachel Vennya akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus kabur dari kewajiban karantina. Rachel pun langsung divonis bersalah dan dihukum 4 bulan percobaan 8 bulan penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021. Ada tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Buna Rachel; kekasihnya, Salim Nauderer; dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Ada 7 fakta menarik dalam persidangan yang berlangsung kilat ini:
1. Sidang kilat hanya 1 hari
Sidang perkara karantina dengan terdakwa Rachel Vennya berlangsung kilat. Dari mulai pembacaan dakwaan hingga vonis hanya berlangsung 1 hari saja.
Sidang diawali pembacaan dakwaan dari jaksa. Rachel, Salim, dan Maulida didakwa dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
2. Sudah dirancang sejak masih di Amerika Serikat
Jaksa menyebut, sebleum tiba di Indonesia pada 17 September 2021, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Ovelina juga disidang dalam perkara terpisah.
Rachel meminta bantuan agar Ovelina membantunya memuluskan kabur dari penjagaan karantina Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan Saudara Terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Terdakwa Salim Nauderer dan Terdakwa Maulida, kembali ke Tanah Air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," kata jaksa.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'Mbak, saya landing' kemudian informasi tersebut Terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di Bandara, yaitu Satria, untuk menjemput saksi Rachel, Salim, dan Maulida," papar jaksa.
Selanjutnya bayar Rp40 juta demi tak karantina >>>