Tembak 2 Warga Sipil di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Jadi Tersangka
- Arry
- 7 Desember 2021 19:39
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan anggota Sat PJR Ditlandas Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara oleh penyidik kemarin. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Endra menjelaskan, penetapan tersangka pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan melibatkan Propam Mabes Polri. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.
Baca Juga
Kronologi Penembakan di Exit Tol Bintaro yang Diduga Dilakukan Polantas Ipda OS
Kasus penembakan ini terjadi di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Kantor PJR Induk 4 pada Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang yang mengaku wartawan menjadi korban penembakan Ipda OS.
Korban berinisial PP meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Sementara satu korban lainnya menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga
Penembak Maut di Exit Tol Bintaro Terungkap, Dia Anggota Polda Metro Jaya
Dari hasil penyelidikan, Ipda OS mengaku melepaskan tembakan karena akan ditabrak oleh korban. OS mengaku sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya menembak korban.
Saat ini, Ipda OS pun sudah dinonaktifkan dari Ditlantas Polda Metro. "Ipda OS sudah dinonaktifkan dari Ditlantas Polda Metro. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya," kata Endra.