Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru Serentak di Indonesia

  • Arry
  • 7 Desember 2021 09:59
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan(humas/setkab)

Pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan, kebijakan PPKM saat Nataru akan mengikuti situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Juga dengan menambah pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Luhut menjelaskan, kebijakan ini dibuat lantaran ada peningkatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.

Luhut memastikan memperketat perbatasan Indonesia. Yakni dengan mewajibkan penumpang dari luar negeri tes PCR negatif maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu kewajiban karantina selama 10 hari setibanya di Indonesia.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri, Luhut menjelaskan, ada kewajiban para pelancong dalam negeri vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

 

Baca Juga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan