Diduga Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Dipecat!
- Arry
- 5 Desember 2021 21:46
Mabes Polri memecat Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko sebagai anggota polisi. Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini, Minggu, 5 Desember 2021.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tak hanya itu, Dedi menegaskan, Bripda Randy, yang bertugas di Polres Pasuruan, juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang diduga dilakukannya.
Baca Juga
Mahasiswi Dipaksa Aborsi Bripda Randy, Ibunda Sebut Novia Berulang Coba Bunuh Diri
Dedi menyatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. terutama pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Bripda Randy diduga memaksa Novia Widyasari Rahayu atau NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali. Belakangan Novia Widyasari tewas usai menenggak racun di samping makam ayahnya. Jenazah Novia ditemukan pada Kamis, 2 Desember 2021.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto.
Baca Juga
Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat
Pasal 348 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selanjutnya Bripda Randy paksa Novia minum obat aborsi obat postinor dan cykotec >>>