Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Terancam 5,5 Tahun Bui dan Dipecat
- Arry
- 5 Desember 2021 15:15
Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau RB sebagai tersangka. Dia diduga telah memaksa kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu atau NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Belakangan Novia Widyasari memutuskan menenggak racun di samping makam ayahnya. Jenazah Novia ditemukan pada Kamis, 2 Desember 2021.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supranoto menjelaskan, saat ini Bripda Randy tengah menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu, 4 Desempber 2021.
Baca Juga
Pernah Pacaran dengan Polisi, Mahasiswi Tewas Minum Racun di Makam Ayahnya
Pasal 348 KUHP berbunyi:
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain jeratan pidana, Bripda Randy juga dijerat dengan pelanggaran kode etik sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Brida Randy dijerat Pasal 7 dan 11 dengan ancaman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
"Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," kata Slamet.
Selanjutnya Brupda Randy paksa Novia minum obat aborsi obat postinor dan cykotec >>>