Nia-Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Bui, Hakim: Pagi-pagi Itu Sarapan Bukan Nyabu
- Arry
- 2 Desember 2021 19:05
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Pasangan artis suami istri itu didakwa dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Ada tiga terakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan ini.
Terdakwa pertama adalah Zein Vivanto selaku sopir, terdakwa 2 adalah Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan terdakwa tiga adalah Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie.
"Terdakwa 1 diminta oleh Terdakwa 2 untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya.
Baca Juga
Ardi Bakrie Disebut Kabur dari Panti Rehab Narkoba, Ini Kata Pengacara
Untuk membeli sabu, Nia memberikan Rp1,7 juta kepada Zein. Kemudian, Zein membeli sabu tersebut dari seseorang yang kini masih buron.
"Terdakwa 1 menyerahkan paket narkoba jenis sabu beserta bongnya kepada Terdakwa 2. Setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 bersama-sama mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar. Setelah keluar asap, kemudian diisap menggunakan alat isap sabu atau bong secara bergantian," beber jaksa.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya bernama Zen didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah empat tahun penjara.
Selanjutnya hakim sindir Nia bukannya sarapan bubur malah nyabu >>>